PALEMBANG, OKES.CO.ID - Usai dua kali ditunda, sidang pembacaan tuntutan terhadap Dalizon, oknum perwira polisi digelar.
Ia dudga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Muba senilai Rp10 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI Syamsul Bahri Siregar SH menuntut mantan Kasubdit Dirkrimsus Polda Sumsel dan mantan Kapolres OKU Timur dengan pidana 4 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA: Oknum Polisi Pemilik Lahan Tempat Penimbunan BBM yang Terbakar di Kertapati Ditahan
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa terdakwa AKBP Dalizon terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan ketiga JPU, melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Tipikor.
Selain menjatuhkan pidana penjara, di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, terdakwa AKBP Dalizon juga dituntut mengembalikan uang pengganti negara sebesar Rp10 miliar.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar maka harta benda dapat disita, namun apabila nilainya tidak mencukupi diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun penjara," tegas JPU Syamsul Bahri Siregar SH.
BACA JUGA: Dituding Jadi Mafia Tanah, Tagar Copot Kapolda Sumsel Trending di Twitter
Adapun pertimbangan pidana menurut JPU, terdakwa AKBP Dalizon terungkap meminta jatah fee uang Rp10 miliar dari beberapa proyek PUPR di Kabupaten Muba tahun 2019, agar penyelidikan kasus dugaan korupsi pada dinas PUPR dapat dihentikan.
Menurut JPU, uang tersebut diserahkan salah satu Kabid PUPR bernama Bram Rizal atas perintah mantan Kadis PUPR Herman Mayori melalui saksi Hadi Chandra di rumah terdakwa AKBP Dalizon.
"Bahwa uang Rp10 miliar dipergunakan terdakwa diantaranya untuk pembelian dan renovasi senilai Rp1,5 miliar, tukar tambah kendaraan mewah serta deposito serta untuk pribadi sehari-hari terdakwa," sebut JPU dalam uraian tuntutan pidana.
BACA JUGA: Jalan Raya Palembang – Betung Ditutup Terbatas Selama 12 Hari
Disebutkan juga dalam uraian tuntutan, bahwa dalih terdakwa AKBP Dalizon terhadap uang Rp10 miliar itu juga diduga diserahkan kepada pihak lainnya yakni mantan Direskrimsus Polda Sumsel Anton Setiawan sebesar Rp4,7 miliar, serta tiga orang anak buah terdakwa saat itu yakni Salupen, Heriyadi, dan Pitoy seluruhnya sebesar Rp2,2 miliar.
"Namun terhadap keterangan dan pengakuan terdakwa AKBP Dalizon tidak mempunyai dasar pembuktian yang cukup kuat, hanya berdasarkan keterangan terdakwa saja," jelas JPU.
Sementara dalam pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan pidana, JPU menilai bahwa terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya, tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, serta terdakwa menikmati hasil dari perbuatannya tersebut.