Sejumlah Kades Keluhkan Aturan Baru Bapenda OKU Selatan terkait Pencairan Dana Desa

Senin 10-10-2022,14:00 WIB
Editor : Awang

Jadi, ungkap Linkulin, pada dasarnya Kepala Desa yang diharuskan melunasi pajak pada saat pecairan dana desa itu sebab pihaknya menggunakan Wajib Pungut (Wapu). Dengan artian Bapenda meminta kepada pemerintah desa agar memungut pajak tersebut dari warga.

"Kalau diwajibkan harus lunas pajak dulu baru cair sebenarnya tidak juga karena ini bukan syarat pencairan dana desa. Akan tetapi Bapenda minta bantu pada Pemerintah Desa," tandasnya.

Kategori :