Hasil Pilkades Air Paoh Digugat Calon Kades Edi Polo

Rabu 16-11-2022,16:43 WIB
Reporter : Herbert P Nainggolan
Editor : Awang

OKU, OKES.CO.ID – Karena dinilai cacat hukum, hasil pemilihan kepala desa (pilkades) Air Paoh didugat ke Pengadilan Negeri (PN) Baturaja. 

Gugatan ini dilayangkan oleh salah satu kandidat Kades Air Paoh Edi Polo. 

Gugatan Edi teracata pada nomor 46/Pdt.G/2022/PNBTA. Sidang perdana gugatan ini digelar pada 15 November 2022 lalu.

BACA JUGA: Pemerintah Kelurahan Pasar Baru Tingkatkan Kemampuan Warga Bikin Kue

Saat hadi di persidangan perdana, Edi Polo tidak didampingi penasehat hukum. Sedangkan tergugat I adalah Panitia Pilkades Air Paoh, tergugat II Alfi Syahrin, tergugat III Arsan, tergugat IV Ketua Panitia Pilkades. 

Sidang ini dipimpin Fega Uktolseja SH MH didampingi Yessi Oktarina SH dan Dwi Bintang Satrio SH MH.

Seyogyanya sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, molor hingga pukul 11.15 WIB dikarenakan tergugat IV diwakili kuasa, telat datang.

BACA JUGA: Stasiun Baturaja Berangkatkan 210 Penumpang

Edi Polo, mengatakan, bahwa pihaknya melayangkan gugatan sengketa Pilkades Air Paoh, kecamatan Baturaja Timur ke ranah hukum.

"Kita melayangkan gugatan ini tidak menerima hasil Pilkades," tegas Edi Polo.

Terpisah, Tergugat I yakni Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Air Paoh, H Umirtom, mengatakan, pihaknya melaksanakan Pilkades Air Paoh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Jangan Sampai Lewat, Gerhana Bulan Total di OKU Terjadi Saat Magrib

"Tidak ada kecurangan. Karena, panitia Pilkades sudah melaporkan ke BPD dengan tidak adanya permasalahan yang ada pada pihaknya. Maksudnya, tidak ada pengaduan ataupun sanggahan yang ada pada kami," ucap Umirtom.

Diungkapkan Umirtom, semua saksi para calon Kepala Desa menandatangani hasil pemilihan. Saksi ini merupakan kuasa penuh para calon.

"Kami tegaskan bahwa ada waktu tiga hari (5,6,7 Oktober 2022) masa sanggah. Selama tiga hari itu kami tidak menerima sanggahan ataupun menerima surat gugatan dari masing-masing calon. Makanya, sesuai dengan aturan yang berlaku, karena selama tiga hari tidak ada sanggahan ataupun gugatan maka kami serahkan hasil pemilihan kepada BPD," tukas Umirtom.

Kategori :