KPPN Merupakan Juru Bayar Pemerintah

Rabu 23-11-2022,18:00 WIB
Editor : Awang

Oleh M. Taufiq Abdillah

Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Baturaja

Apa yang terlintas di benak saudara apabila mendengar kata “Kementerian Keuangan”? Sudah pasti sebagian besar pembaca akan langsung terlintas Sri Mulyani Indrawati, Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. 

Selain itu, Kantor Pelayanan Pajak dan juga Kantor Pelayanan Bea Cukai sangat berhubungan dan terkait dengan kehidupan kita sehari-hari. Saat kita makan bersama keluarga di restoran favorit, saat kita, atau saat kita membeli barang-barang elektronik, kita tahu ada pajak yang kita bayarkan. 


M. Taufiq Abdillah-Foto: Ist. (*)-

Mungkin bagi para perokok, sering melihat ada pita cukai di bungkus rokoknya. Maka, sudah sewajarnya kita semua akan lebih tertuju pada pajak atau pun bea cukai apabila kita berbicara tentang Kementerian Keuangan. 

Tapi pernahkah ada yang berpikir tentang “Perbendaharaan”?

Berdasarkan Peraturan Presiden No 57/2020 Tentang Kementerian Keuangan dan juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, salah satu fungsi dari Kementerian Keuangan adalah merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan di bidang penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan Negara. 

Jadi berdasarkan Peraturan Presiden dan juga Peraturan Menteri Keuangan tersebut, perbendaharaan negara merupakan salah satu fungsi dari sekian banyak fungsi Kementerian Keuangan sebagaimana fungsi dari perpajakan dan juga bea cukai.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Baturaja merupakan kantor perwakilan dari Kementerian Keuangan di kawasan OKU raya dan berlokasi di kota Baturaja. 

Sama seperti KPPN lain di seluruh Indonesia, KPPN Baturaja memiliki peran dan fungsi sebagai pengelola perbendaharaan atau Kuasa Bendahara Umum Negara yang ada di daerah. Mudahnya sebagai juru bayar pemerintah.

Contohnya Pembangunan Jembatan Gantung Baturaja Bungin dan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Baturaja Timur? Kita semua mengetahui pekerjaan pemerintah tersebut dibiayai oleh APBN.

Pertanyaan kemudian muncul, siapa yang melaksanakan pekerjaan tersebut? Tentu saja Kementerian Pekerjaan  Umum dan Perumahan Rakyat melalui Dinas Pekerjaan Umum di wilayah baturaja ataupun dari instansi lain yang bertanggungjawab pada pekerjaan tersebut. 

Lalu, dimana peran KPPN?

Pembangunan gedung maupun perbaikan jalan tersebut dapat diilustrasikan sebagai berikut. Kantor/ satuan kerja (satker) A akan membangun gedung laboratorium terpadu, maka kantor A akan melakukan penandatanganan kontrak dengan Perusahaan Penyedia Barang dan Jasa. Misalnya Perseroan Terbatas (PT) B. 

Kategori :