BACA JUGA: Semburan Gas di Sumur Bor Mulai Turun
"Ada 1.000 lebih kamera pengaman di 20 kecamatan. Jadi keberadaan pelaku berhasil dipantau," jelasnya.
Atas perbuatannya, Haidar diancam dikenakan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan atau pencurian yang kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Untuk ancaman hukuman tentu maksimal adalah hukuman mati," pungkas Nuryono.
BACA JUGA: Jelang Panen Padi, Harga Beras Turun
Sementara itu, Haidar mengakui ia menghabisi Pebri di Tanjung Senai, Indralaya dengan sebilah sangkur yang sudah ia bawa.
Setelah memastikan temannya tewas, tubuh Pebri ia tempatkan di bawah jok belakang mobil.
Ia pun mengemudikan mobil Pebri ke Belitang OKU Timur dan tubuh Pebri yang ada di dalam mobil Honda Brio kuning.
BACA JUGA: Marching Band US Army Hibur Warga OKU Timur
Di OKU Timur, ia sempat menemui ibunya untuk mengambil kunci rumah dan pulang ke rumah untuk mandi dan ganti baju.
Setelah itu, ia mengisi BBM dan membawa tubuh Pebri ke kebun warga untuk dibakar.
Tujuan ia membakar tubuh Pebri untuk menghilangkan jejak agar Pebri tak dikenali lagi.
BACA JUGA: Cari Air Bersih, Dapat Semburan Gas
Setelah membakar tubuh Pebri, Haidar mengelilingi Kota Martapura.
Bahkan ia sempat singgah di Taman Tani Merdeka Martapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Kota Baturaja.
Belum sempat keluar Martapura, ban mobil pecah. Ia berhenti di kawasan Sungai Tuha untuk menambal ban. Saat menambal ban mobil, Haidar diringkus polisi.