Sehingga pencairan THR kepada para PNS, TNI, Polri, dan pensiunan dijadwalkan paling cepat mulai H-10 Hari Raya Idul Fitri 2023.
Gaji ke-13 akan dicairkan jelang masuknya Tahun Ajaran Baru 2023, sesuai Kalender Pendidikan atau sekitar bulan Juli 2023.
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima uang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.
BACA JUGA: Oknum Pejabat Pemkab Lebong VCS dengan Wanita tanpa Busana
Pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, serta tukin sebesar 50 persen.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pencairan THR rencananya akan dimulai pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kalau THR belum dapat dibayar pada periode tersebut karena kendala teknis, maka THR tetap akan dibayar beberapa hari setelah Idul Fitri.
BACA JUGA: Sepasang Pria di Jambi Mesum di Kamar Mandi Masjid, Salah Satunya Tenaga Honorer
Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
Sehingga besar kemungkinan jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun 2023 akan sama dengan aturan pada tahun 2022.