MUARA ENIM, OKES.CO.ID – Satres Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan 2 warga Kabupaten OKU pada 27 November 2022 lalu.
Keduanya adalah Ari Candra (36) dan Gusti Randa (33) yang tercatat sebagai warga Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang.
2 sahabat ini tertangkap tangan saat mengedarkan sabu di desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA: Terobos Pintu Perlintasan KA, Motor Ditabrak Babaranjang, Istri Tewas
Ari Candra ditangkap di pinggir jalan raya Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. Sedangkan Gusti menyerahkan diri karena takut ditembak.
Padahal sebelumnya Gusti sudah berupaya melarikan diri dengan menyebur ke Sungai Lubai.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Burnani mengatakan, penangkapan Ari dan Gusti berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat di lingkungan mereka sering terlihat orang yang mencurigakan.
BACA JUGA: 2 ASN Diduga Tilap Dana BOK
Warga curiga keduanya mengedarkan narkoba. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Setelah diselidiki, akhirnya petugas mendapat informasi ada dua laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan.
Tanpa buang waktu, petugas langsung mendatang lokasi kejadian.
BACA JUGA: Jalan Baturaja Tanjung Enim Amblas, Kendaraan Besar Dialihkan ke Prabu
Ketika tiba di lokasi kejadian, polisi melihat dua laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan raya Desa Pagar Dewa.
Keduanya seperti sedang menunggu seseorang.
“Setelah yakin kedua pelaku sebagai pengedar narkoba, polisi langsung mengamankan keduanya,” tegas Burnani.