OKU, OKES.CO.ID - Sebanyak 1.256 rumah tangga di Bandar Lampung terancam kandas.
Penyebabnya, para wanita yang berstatus istri tersebut menggugat cerai suami ke Pengadilan Agama (PA) Tanjungkarang.
Juru Bicara PA Tanjungkarang Junaidi mengatakan, gugatan cerai tersebut dipicu oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
BACA JUGA: Oknum Perwira Paspampres Renggut Kesucian Prajurit Wanita Kostrad di Bali
“Pertengkaran dan perselisihan menjadi salah satu penyebab istri banyak yang mengajukan gugatan cerai,” kata Junaidi.
Ia mengatakan, para istri yang menggugat cerai menilai para suami mengabaikan tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga.
Selain itu, faktor lain yang memicu gugatan cerai ini adalah masalah ekonomi rumah tangga yang sebagian disebabkan karena suami kecanduan judi online.
BACA JUGA: Harga BBM Non Subsidi Resmi Naik Mulai 1 Desember 2022. Berikut Harga Baru BBM Non Subsidi di Sumsel
Menurut Junaidi, para istri yang mengajukan cerai gugat itu kesal melihat suami yang kecanduan judi online saat ini.
"Judi online menjadi penyebab suami tidak bisa menafkahi istri dengan benar. Didukung tidak adanya rasa tanggung jawab suami untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga," sebutnya.
Selain itu, judi online menjadi pemicu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga membuat para istri di Bandar Lampung menggugat cerai suami.
BACA JUGA: Belum Bayar Uang Komite, Siswa SMKN 1 Muaro Jambi Ujian di Luar Kelas
"Memang tidak kita tuliskan secara khusus judi online menjadi penyebab utama perceraian. Untuk itu kita masukan ke faktor percecokan dan perselisihan yang terjadi terus menerus," paparnya.
Sampai 30 November 2022, sebanyak 1.400 kasus istri gugat cerai suami disebabkan faktor percecokan dan perselisihan terus menerus.
Lalu, 148 kasus disebabkan faktor ekonomi. Sisa faktor perceraian lainnya yakni KDRT, perselingkuhan atau meninggalkan satu sama lain.