OKES.CO.ID, OKU – Bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor POS Baturaja, sebaiknya segera melakukan pencairan. Pasalnya setelah 27 Desember 2022, pencairan bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat, tidak bisa dilakukan.
“Pencairan ditunggu sampai 27 Desember 2022, “ ujar Kepala Kantor POS Baturaja Reza Pratama, Rabu (21/12). Sebelumnya, pencairan BSU di dealine hingga 20 Desember 2022. Namun pemerintah pusat memperpanjangnya. Karena diduga kuat, masih banyak penerima bantuan yang belum mencairkan. “Setelah lewat 27 Desember 2022, tidak bisa dicairkan. Karena sudah akhir tahun dan mau tutup buku 2022, “ ulasnya. Pencairan bantuan, kata dia, bisa dilakukan di Kantor POS terdekat. Artinya para penerima manfaat, tidak harus ke Kantor POS Baturaja. “Asal syaratnya cukup, namanya terdaftar sebagai penerima, bisa langsung mencairkan di Kantor POS terdekat, “ tandasnya. Untuk diketahui, BSU yang disalurkan melalui Kantor POS Baturaja sudah dimulai sejak 1 November 2022. Penerima akan mendapat bantuan dari pusat sebesar Rp 600 ribu/orang untuk dua bulan (November-Desember). (*)Lewat Tanggal Ini, BSU di Kantor POS Tak Bisa Dicairkan
Rabu 21-12-2022,09:22 WIB
Reporter : Mustofa
Editor : Mustofa
Tags : #penyaluran bsu diperpanjang 27 desember 2022
#kantor pos baturaja tutup penyaluran bsu
#bsu 2022
#bantuan subsidi upah 2022
Kategori :
Terkait
Jumat 30-12-2022,14:23 WIB
Sayang Sekali, Ratusan Penerima BSU Gagal Mencairkan Bantuan
Rabu 21-12-2022,09:39 WIB
Syarat Mudah Mencairkan BSU di Kantor POS
Rabu 21-12-2022,09:22 WIB
Lewat Tanggal Ini, BSU di Kantor POS Tak Bisa Dicairkan
Sabtu 10-12-2022,10:21 WIB
Segera Cairkan, Penyaluran BSU di Kantor POS Dideadline 20 Desember
Terpopuler
Terkini
Jumat 15-05-2026,11:00 WIB
15 Game Santai Anti Stres Buat Isi Weekend, Cocok Main Sambil Rebahan
Jumat 15-05-2026,10:57 WIB
Harga iPhone di iBox Turun Besar Mei 2026, iPhone 14 Kini Rp8 Jutaan
Jumat 15-05-2026,10:55 WIB
Tanaman Hias yang Lagi Tren di 2026, Estetik dan Cocok untuk Pemula
Kamis 14-05-2026,18:24 WIB
ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahahan
Kamis 14-05-2026,12:26 WIB