Saat ini ketiga tersangka telah ditahan dan dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Salah seorang tersangka berinisial RP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang kurir yang tak dikenal.
"Biasanya bertemu di jalan. Ada kurir yang menyerahkan ekstasi itu. Memang rencananya, kami jual lagi di wilayah Kota Palembang, sebagian di tempat-tempat hiburan malam," aku tersangka RP kepada polisi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.(*)