Berdasarkan UU 18 tahun 2012 tentang Pangan, ketahanan pangan diartikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif.(sumeks.co)
Pagar Alam Agak Rentan Pangan
Rabu 04-01-2023,12:46 WIB
Editor : admin
Tags : #pangan
#pagar alam
Kategori :
Terkait
Senin 04-11-2024,09:30 WIB
Optimisme BRI Pada Kebijakan Ekonomi di Era Pemerintahan Baru
Rabu 13-09-2023,18:30 WIB
Alokasi kursi DPRD Kota Pagaralam untuk Pemilu 2024 Alami Perubahan, Nih Totalnya
Jumat 25-08-2023,03:06 WIB
Kecelakaan Tunggal Bus AKP Telaga di Baturaja, Tabrak Tiang dan Pagar, Begini Kronologisnya
Kamis 24-08-2023,15:00 WIB
Siap Hadapi Cuaca Ekstrem El Nino
Minggu 25-06-2023,21:05 WIB
Histeris, Mak-mak Pengajian Menjerit Sambil Istighfar Ketika Busnya Oleng Arah Curup Embun Pagar Alam
Terpopuler
Kamis 10-04-2025,17:00 WIB
Honda 0 Series, SUV Listrik Boxy Ini Resmi Mejeng di Jalanan
Kamis 10-04-2025,15:47 WIB
Dukung Mudik Ramah Lingkungan, Transaksi SPKLU Meroket Hingga 5 Kali Lipat
Kamis 10-04-2025,12:00 WIB
Minta Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Kecurangan Harga Gas LPG
Kamis 10-04-2025,16:00 WIB
One UI 7 Resmi Dirilis! Ini Daftar HP Samsung yang Dapat Update di Bulan April 2025
Kamis 10-04-2025,18:54 WIB
Halal Bihalal, Kantor Pertanahan OKU Perkuat Silaturahmi dan Layanan Publik Pasca Lebaran
Terkini
Jumat 11-04-2025,11:00 WIB
Bakal Manfaatkan Kembali Aset Mangkrak dan Rusak
Jumat 11-04-2025,10:00 WIB
Tergerus Air, Jalan Kabupaten Putus
Jumat 11-04-2025,09:00 WIB
Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran
Jumat 11-04-2025,08:00 WIB
Cegah Penyebaran DBD, Lakukan Fogging di Lingkungan Lapas
Jumat 11-04-2025,07:00 WIB