Sementara turut diamankan barang bukti 1 lembar kwitansi penyerahan uang senilai Rp. 7 juta dari korban S dan 4 (Empat) lembar kwitansi penyerahan uang senilai Rp. 7 juta dari korban E.
Kemudian 1 lembar surat perjanjian antara pelaku dan korban yang berisikan penyerahan uang tunai dari korban S ke pelaku Dan 1 lembar surat perjanjian antara pelaku dan korban yang berisikan penyerahan uang tunai dari korban E.
“Pelaku bisa dikenakan pasal 378 atas dasar kasus penipuan, “ tandasnya. *