BACA JUGA:Dijanjikan Bekerja, Dua Pemuda di OKU Ditipu
Keduanya, sambung dia, lantas ke agen BRILink untuk mengeluarkan uang tabungan korban dengan ATM hasil curian di Kecamatan Batanghari Nuban.
“Pelaku menarik uang Rp 50 juta dari ATM korban, “ jelasnya.
BACA JUGA:Hotman Paris Sambut Korban Pelecahan Asal Lahat
Mengetahui uangnya raib, guru PNS berusia 59 tahun ini lantas melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Timur.
“Saat melapor itulah, diketahui uang ditabung untuk umroh, “ jelasnya.
Sabtu, 7 Januari 2023 pukul 01.00 wib, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Polsek Raman Utara mengamankan EN dan SH.
Dari keduanya, barang bukti uang tunai Rp 50 juta, 2 buah kartu ATM BRI dan satu unit sepeda motor Honda BeAt ikut diamankan petugas ke Polres Lampung Timur.
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan junct pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang atau 362 KUHP juncto pasal 64 KUHP tentang pencurian biasa dengan perbuatan berulang akan menjerat keduanya.