Sebab, Plt tak berhak mendapatkan tunjangan jabatan layaknya pejabat definitive.
“Intinya ada untung rugi lah jabatan Plt,” ujar sumber.
Tapi, secara aturan, ujar sumber, tidak sepatutnya jabatan lama di Plt-kan. Namun segera di isi dengan pejabat yang definitif.
”Kalau kabar akan pelantikan pejabat sudah santer selama ini, tapi entah kenapa belum juga dilakukan sampai saat ini,” bebernya.
Kepala BKPSDM OKU Mirdaili melalui Kabid Promosi dan mutasi Riko Leonardo belum bisa dikonfirmasi terkait kapan pengisian jabatan yang saat ini diisi Plt.(*)