“Sedangkan korban berlari kearah mobil PJR Polisi kemudian masuk kedalam Mobil PJR dan korban dibawa ke rumah sakit islam, korban dirumah sakit sudah tidak bisa tertolong dan meninggal dunia," ungkap Wirdhanto.
Dengan kejadian ini, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara(**)