OKES.CO.ID – Kebijakan pembelian gas 3 KG yang mengharuskan menggunakan KTP sepertinya belum berlaku di Kabupaten OKU. Termasuk larangan pembelian gas di warung kecil.
BACA JUGA:Wahai Ibu-ibu, Gas 3 KG Tak Bisa Beli di Warung Kecil
Ketua Hiswamana Migas OKU Raya, Feri Sirajudin dikonfirmasi okes.co.id, Senin 16 Januari 2023 menjelaskan, jika pihaknya belum menerima sosialisasi terkait kebijakan tersebut.
BACA JUGA:Kota Besar Di Indonesia Larang Main Lato-lato, Ada Kabupaten OKU Juga
“Belum ada sosialisasi ke kami dindo, “ ujar Feri melalui pesan singkat.
Dirinya juga menjelaskan, hingga saat ini pola pembelian gas 3 KG di masyarakat masih normal belum ada perubahan.
“Siap, “ katanya singkat.
Pembelian gas 3 KG dengan cara normal masih berlaku hingga saat ini. Hal ini diungkapkan Mama Dara, warga Desa Kemilau Baru Kecamatan Baturaja Timur.
“Masih bisa beli di warung. Tidak ada syarat, “ katanya.
Dirinya juga menyebut, meski mudah didapatkan, namun harga pembelian bervariasi. Tergantung ketersediaan gas.
“Mulai Rp 17 ribu pertabung hingga Rp 25 ribu pertabung, “ jelasnya.