2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal seperti sekolah atau perguruan tinggi.
3. Mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang di PHK.
4. Pekerja/pekerja yang perlu meningkatkan kompetensi kerja, seperti pekerja yang diberhentikan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk usaha mikro dan kecil.
5. Bukan pegawai negeri, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI atau Polri.
6. Bukan kepala dan perangkat desa serta direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.
7. Pendaftaran prakerja maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 kartu keluarga.
Selamat mencoba, semoga berhasil dan tetap semangat!