JAKARTA, OKES.CO.ID- Distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi (Pertalite dan Solar) menjadi masalah serius bagi pemerintah.
Wacana, Kementerian ESDM akan mengeluarkan kebijakan baru terkait penyaluran BBM bersubsidi. Secara khusus, pembatasan pembelian untuk kendaraan tertentu.
Seperti diketahui, BBM Pertaliite merupakan yang paling banyak digunakan oleh masyarakat. Bisa dibilang BBM Pertalite alias BBM sejuta umat.
Sebagai gambaran, untuk tahun 2023 kuota BBM bersubsidi cukup besar.
Kuota BBM Pertalite sebesar 32,56 juta kiloliter (KL). Sedangkan solar 17 juta KL.
Dengan jumlah sebesar itu, otomatis diperlukan pengawasan yang lebih besar dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Jenis Kendaraan yang Boleh Menggunakan BBM Bersubsidi, Sejumlah Mobil dan Motor yang tidak memenuhi kriteria dilarang membeli BBM Pertalite.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, harus ada kriteria kendaraan yang layak dan dapat mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak Tujuan Khusus (JBKP), yaitu Pertalit dengan RON 90.