OKES.CO.ID – Pemilik kendaraan bertenaga listrik, kedepan tidak bisa lagi melenggang santai. Pasalnya, kendaraan tersebut baik mobil maupun sepeda listrik, wajib memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi.
BACA JUGA:Harga Minyak Goreng Naik, Distributor Beri Penjelasan Kontra
Namun peraturan itu belum direalisasikan, karena Korps Lalulintas (Korlantas) Polri masih mendata kecepatan kendaraan listrik.
BACA JUGA:Video Syur Wanita Berseragam SPG Sepeda Motor Beredar, Jangan Liat Kalau Gak Kuat
“Kendaraan yang bisa melaju lebih dari 35 KM perjam, wajib punya SIM. Saat ini Kwh untuk listrik masih dihitung, “ ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Kamis, 26 Januari 2023.
BACA JUGA:Dalam Waktu Dekat Lima Shio Ini Bakal Ketiban Rezeki Besar
Dia menyebut, melaju di atas 35 KM perjam bisa diartikan ngebut di jalan. Karena angka 35 KM itu merupakan angka minimal kecepatan.
BACA JUGA:Ketua TP PKK Harus Bijak dan Mengayomi Warganya
“Kalau lebih dari 35 KM perjam harus punya SIM untuk legalitasnya, “ jelasnya.
Dengan begini, kendaraan listrik harus memiliki surat kendaraannya. Baik BPKB maupun STNK. Selain itu kedepan, kendaraan listrik akan menggantikan kendaraan BBM. Hal ini pun sudah difikirkan Polri.
BACA JUGA:Inilah 10 Khasiat dan Kelebihan Sedekah Dihari Jumat, Mari Kita Coba Sekarang!
“Polri sudah bertindak cepat. BPKB dan STNK terbaru sudah ada Kwh nya disitu, “tandasnya.
Sekedar nostalgia, sepeda listrik mulai dikenalkan ke publik sejak 2021. Kendaraan berbahan bakar listrik ini, mulai digemari masyarakat.