OKES.CO.ID - Menyusul aksi anarkis sejumlah oknum HGU anti konflik PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) pada Sabtu (28/1/23), 11 oknum warga desa penyangga PT BRS ditangkap polisi.
Hal itu langsung diakui Kapolres Bengkulu Utara (BU) saat ditemui langsung BE, Minggu (30/1/23).
"Ya, dari aksi anarkis yang dilakukan sejumlah oknum di PT BRS kemarin, kami telah menangkap 11 orang yang diduga melakukan pembakaran terhadap harta perusahaan," kata Kapolres.
Ia menambahkan, saat ini 11 unsur sedang diinvestigasi lebih lanjut berdasarkan tindakan yang telah dilakukan. Dan lanjut Kapolres, untuk mencegah aksi serupa, pihaknya menugaskan sejumlah personel pengamanan perusahaan PT BRS.
“Saat ini sejumlah pekerja kami masih menjaga lokasi perusahaan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Setelah itu, kami memasang garis polisi di tempat terjadinya kebakaran,” jelasnya.
Terkait kejadian tersebut, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat PT BRS 11 Desa Buffer agar tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang mengajak masyarakat untuk bertindak sesat di luar koridor hukum.
"Dalam hal ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh seruan menyesatkan dari sejumlah oknum. Karena dapat merugikan banyak pihak dan diri sendiri," ujarnya.(127) (*)
artikel ini telah tayang di bengkuluekspress.com dengan judul 11 Oknum Diduga Pelaku Perusakan PT BRS Diamankan