Visa Transit Tidak Bisa Untuk Ibadah Haji

Sabtu 04-02-2023,12:10 WIB
Reporter : Mustofa
Editor : Mustofa

OKES.CO.ID – Visa transit elektronik yang diterbitkan Kerajaan Arab Saudi, hanya untuk wisatawan. Peruntukkannya  untuk kunjungan di Arab Saudi, termasuk ibadah umrah dan ziarah ke Madinah.

 

“Tapi visa transit ini tidak bisa untuk ibadah haji, “ tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

 

Memang, visa transit berdurasi tiga bulan ini, bisa digunakan untuk tinggal di Arab Saudi selama empat hari. Namun tidak bisa digunakan untuk berhaji 2023.

 

“Visa dikeluarkan bersamaan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi,yakni, Saudi Arabian Airlines dan Flynas, “ ungkapnya.

 

Dikatakannya, untuk haji ada dua visa haji Indonesia yang digunakan. Yakni, visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saud. Dua visa ini berdasarkan UU no 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh pasal 18.

 

“Kita hanya mengenal dua jenis visa haji itu, “ ungkapnya.

 

Untuk diketahui, visa kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 jemaah. Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus.

 

“Jemaah akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia yang diterbitkan Saudi berdasarkan jumlah kuota suatu negara,” jelasnya. *

Kategori :