Penangkapan itu terjadi pada pada hari Senin, 06 Februari 2023, Sore. Pukul 18.20 WIB. Saat diamankan, Polisi melakukan pemeriksaaan, namun tidak ditemukan barang bukti dari tubuh YM.
"Berkat kejelian Anggota yang mengintai gerakan pelaku sejak lama, sehingga Tim memeriksa di sekitar warung dimana AY, pertama kali turun dari motornya, saat diperiksa barulah didapati bungkusan kecil yang diduga Sabu," urai AKP Ujang.
Saat ini AY(22), ditahan Mako Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan atas perbuatannya. Sedangkan barang bukti yang ditemukan, diakui AY didapat dengan cara memesan kepada BU dengan harga Rp 200 ribu.(*)