Wakapolres OKU Selatan Kompol Ikhsan Hasrul SH MH menjelaskan jika tersangka usai melakukan aksi tindak pidana pembunuhan, langsung meninggalkan TKP, dan memang sempat bersembunyi mengamankan diri.
Namun, dengan komunikasi dan pendekatan ke pihak keluarga tersangka akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Lagi Ambil Pesanan Seharga Rp200 Ribu, Pria di OKU Ditangkap
"Tersangka kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Wakapolres.(*)