
Saat ini, Polisi telah mengamankan AJ (39) ke Mapolres OKU dengan barang bukti berikut 1 unit Ponsel Genggam milik pelaku dan 1 butir pil diduga ekstasi yang diakui Tersangka didapat dari A (DPO) seharga Rp250 ribu.
Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 Warna Hitam BG3056FG. (r15)