Tegas PMD OKU Selatan Larang BPD Nyaleg, Ini Aturannya

Sabtu 11-02-2023,08:52 WIB
Reporter : admin
Editor : Mustofa

OKUSELATAN, OKES.CO.ID – Menjadi anggota dewan menjadi keinginan setiap orang. Selain gaji, gengsi serta fasilitas yang juga sangat menunjang.

BACA JUGA:Gempa Marash

Wajar jika saat pemilihan legislatif (Pileg) bak magnet kuat yang menarik seluruh elemen masyarakat untuk bertarung menarik suara rakyat. Tak terkecuali Badan Permusyawaratan Desa atau BPD yang masih aktif bertugas.

BACA JUGA:Jumat Curhat Warga OKU Sampaikan Beberapa Keluhan dan Pertanyaan

Untuk mengantisipasi BPD ikut nyaleg, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten OKU Selatan melarang keras.

BACA JUGA:Gacor!, Polres OKU Kembali Amankan Pengedar Sabu

Bahkan larangan itu diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu. Yang ditegaskan pada pasal 280 ayat 3 tentang larangan kampanye dan sejenisnya.

Namun jika tetap ingin mencalokan diri sebagai Calon Legislatif atau lainnya, maka BPD aktif tersebut harus mengundurkan diri.

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Presiden Jokowi Luncurkan Kartu Tani Digital dan KUR BSI di Aceh

“Kalau ada BPD yang akan nyalon, maka BPD aktif tersebut harus mengundurkan diri, “ tegas Kepala DPMD OKU Selatan A. Romzi, SE, M. Si, melalui Kepala Bidang (Kabid) Administrasi dan Kerjasama Antar Desa Zainal Arifin, TD, SE .

BACA JUGA:Keluarga Pasien Bayi Jari Kelingking Terpotong Tuntut Rp 500 Juta

Sejauh ini, sambung dia, di Kabupaten yang dipimpin Popo Ali Murtopo ini belum ada BPD yang menyebut akan maju pada Pileg.

BACA JUGA:BMKG Sebut Seluruh Wilayah Indonesia Rawan Gempa

“Sampai sekarang laporannya belum ada yang   masuk. Tapi jika nanti ada yang melanggar, akan ditindaklanjuti, “ tandasnya. *

Kategori :