LENGKITI, OKES.CO.ID -- Upaya pencegahan dini untuk mengatasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan oleh pemerintah daerah bersama institusi wilayah kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel.
Hal itu mengingat, bahwa saat ini. di Kabupaten OKU sudah mulai memasuki musim tanam. Dikhawatirkan adanya ulah oknum petani yang dengan sengaja atau pun tak sengaja membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolres OKU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Harsono melalui kasi hunas polres OKU AKP Syafaruddin disampaikan oleh personil Bhabinkamtibmas Polsek Lengkiti belum lama ini menyatakan bahwa tetap mengawasi dan mengedukasi serta mencegah upaya pembakaran lahan yang dinilai dapat berdampak pada kehidupan khalayak kepada masyarakat.
Selain itu, Camat Lengkiti Yoyin Arifianto mengatakan untuk sementara, lahan di wilayah Lengkiti belum ada laporan ditemukan upaya pembukaan lahan dengan cara dibakar. "Kita berharap tidak ada lagi pembukaan lahan dengan cara membakar kita juga meminta bantuan pemda dan institusi terkait dalam mendukung aturan pemerintah terkait aturan yang saat ini diberlakukan dalam undang-undang pemabakaran lahan," tukas Yoyin.
Adapun upaya yang dilakukan saat ini, ungkap Yoyin, berupa pemasangan baliho seperti ancaman pidana bagi masyarakat ataupun perusahaan yang terletak di daerah rawan karhutla yang terbukti melakukan tindakan pembakaran lahan yang berdampak pada lingkungan hidup.
Seperti yang diketahui, Pembakaran lahan merupakan tindakan pidana yang melanggar dan menentang UU sebagaimana telah ditetapkan pemerintah terhadap peraturan tata tertib tentang kehutanan. Seperti yang dimaksud ialah, pembakaran hutan/ Lahan sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan Dan UU nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan Serta Uu Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Presiden RI Ir Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan dalam upaya peningkatan pencegahan di daerah rawa karhutla terus ditingkatkan. Bahkan Jokowi meminta TNI-Polri untuk mewaspadai kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jokowi mengungkit perjanjian soal tanggung jawab Pangdam dan Kapolda tentang karhutla yang sudah disampaikan sejak 7 tahun lalu.
"Janjiannya tetap, tadi saya ulang lagi mengenai janjian, janjian saya 7 tahun masih berlaku sampai sekarang. Kalau ada kebakaran besar di provinsi, yang tanggung jawab Pangdam, Kapolda, Danrem, hati-hati. Saya ngomong hati-hati, janji masih berlaku," kata Jokowi usai memberikan pengarahan di Rapat Pimpinan TNI-Polri 2023 di Hotel Sultan, Jakarta.