Selangkah Lagi Mus Tato Naik Status Terdakwa

Selasa 14-02-2023,06:54 WIB
Reporter : Herbet P Nainggolan
Editor : Mustofa

OKU,OKES.CO.ID– Berkas perkara Mustofa Kamal alias Mus Tato (52), tersangka pembunuhan terhadap Muhammad Sajili (44), Sekretaris BPD Karang Dapo, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Kamis, 9 Februari 2023, dilimpahkan penyidik Polres OKU ke Kejaksaan Negeri Baturaja.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU, Asnath Idatua Hutagalung SH MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten OKU, Erik Eko Bagus Mudigdho SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa proses kasus Mustofa Kamal alias Mustato memasuki tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

 

“Kami (JPU), telah menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik Polres OKU,” ucap Erik.

 

Dilanjutkan Erik, terhadap penanganan perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri OKU. Untuk pasal yang diterapkan yakni pasal 340 subsider 338. 

 

“Kita sudah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebagai Kasi Pidum, juga tergabung dalam JPU perkara Mustofa Kamal alias Mus Tato,” tukas Erik.

 

Untuk diketahui, aksi pembunuhan yang dilakukan Mustofa alias Mus Tato ini cukup sadis. Peristiwa pembunuhan terjadi terjadi pada 21 Juni 2022 pukul 16.00 WIB, di pinggiran Sungai Ogan Desa Karang Dapo, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.

 

Pria bertato di kedua tangannya ini membunuh korban dengan menusuk puluhan kali. Sehingga korban menderita luka 42 lubang yang mengakibatkannya tewas di lokasi kejadian.

 

Tersangka pembunuh Sekretaris BPD yang juga merupakan residivis kambuhan yang pernah melakukan kasus pembunuhan serupa beberapa tahun lalu, ditangkap di pinggir laut Kecamatan Pasir Sakti Labuhan Meringgai, Kabupaten Lampung Timur, pada Oktober 2022 lalu yang dipimpin Kanit Pidum Polres OKU, Ipda Bustami bersama Tim Singa Ogan dipimpin oleh Katim Resmob Singa Ogan, Aiptu Hefni Yansyah. *

Kategori :

Terkait