BATURAJA- OKES.CO.ID, Polisi resort Ogan Komering ulu (OKU) menganmankan seorang Pria (AS) yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang Wanita yang tak lain merupakan Istri sah nya beralamatkan di Desa Suka Maju, Kecamatan Baturaja Barat, OKU, Sumsel.
Kapolres OKU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Harsono melalui Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Syafaruddin membenarkan terkait kasus dugaan kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah diterima setelah dilaporkan oleh keluarga dan Korban.
"Benar kini Pelaku yang diduga melakukan perbuatan KDRT telah diamankan dan sedang dimintai keterangan di Kantor Polisi," ujar Syafaruddin.
Dilanjutkannya, Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu berawal pada sabtu, 21 Januari 2023 silam. Saat itu keduanya yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) terlibat adu mulut. Hingga berakhir pertengkaran. Sehingga, masih kata Kasi Humas, Sang suami membanting gelas ke lantai hingga pecah.
"Usai membanting Gelas, pelaku yang sudah terbalut emosi ini menuju ke dapur rumahnya dan mengambil sebilah parang," ujarnya.
Dari keterangan Korban, Ia mengalami luka lecet pada bagian belakang tubuhnya akibat pukulan menggunakan Parang oleh sang suami. Tidak hanya itu, Pelaku juga telah melakukan Pemukulan kepada sang istri sebanyak satu kali dibagian kening korban.
"Atas kejadian itu, korban mengalami luka lecet dibagian belakang badan dan memar di kening," tukas Syafaruddin.
Setelah peristiwa itu pelaku pergi keluar rumah dan korban merasa tidak Terima dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi.