"Pelaku ditetapkan tersangka atas tuduhan melawan hukum sebagaimana tertera pada pasal 374 KUHPidana," tutup Hamid.
Namun demikian, Polisi tidak merincikan kerugian nominal uang yang dialami oleh perusahaan tersebut.
"Pelaku ditetapkan tersangka atas tuduhan melawan hukum sebagaimana tertera pada pasal 374 KUHPidana," tutup Hamid.
Namun demikian, Polisi tidak merincikan kerugian nominal uang yang dialami oleh perusahaan tersebut.