OKES.CO.ID-- Masyarakat di kabupaten Ogan Komering Ulu masih merasa bingung dengan aturan penggunaan Orgen Tunggal yang digunakan di dalam sebuah hajatan.
Hal itu disampaikan secara langsung di hadapan Kaposlek Baturaja barat melalui Kabagren Polres OKU Kompol Adi Sapril di keluarahan Air gading OKU dalam program jumat curhat.
"Mereka menanyakan tentagn atura penggunaan orgen tunggal di sebuah hajatan, maka kami melakukan jawaban tegas bahwa penggunaan Orgen tunggal tidaklah dilarang hanya saja ada aturan yang perlu ditetapkan," ujarnya.
Dilanjutkan, bahwa bukan penggunaan alat orgen tunggal yang dilarang melainkan pemutaran musik Remix berikut penyelengaraan pada malam hari.
"Jadi sekali lagi kami tegaskan sesuai perintah Kapolda Sumsel bahwa pemutaran musik remix yang dilarang dan penyelenggaraan waktu tidak boleh pada malam hari," urainya.
Masih Kata Adi, pengunaan alat musik seperti orgen tunggal tetap diperbolehkan digunakan di hajatan untuk mengisi hiburan.
"Jadi Orgen tunggal tidak dilarang tapi musik aliran remix yang dilarang," tegasnya.