Pelantikan ini kata Teddy, merupakan proses administrasi kepegawaian. Dimana sesuai PP 11 tahun 2017 bahwa jabatan Sekda setelah lima tahun harus dievaluasi.
"Jabatan tersebut dievaluasi bukan dari Pemerintah Kabupaten OKU, tetapi dari Pemerintah Provinsi Sumsel, surat keputusannya ditunjuk oleh Gubernur, " ucapnya.
Disebutkan Teddy, adapun tim evaluasi terdiri dari Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel dengan anggota kepala BKPSDM Sumsel, dan akademisi dari Unsri.
"Ini memang prosesnya cukup panjang dan pemerintah Kabupaten OKU tidak dilibatkan sama sekali, kami hanya menerima hasil dari tim evaluasi bahwa jabatan beliau tidak dilanjutkan, "jelasnya.
Sebagai gantinya, Pemerintah Kabupaten OKU telah mencarikan jabatan beliau sebagai Staf Ahli Bupati.
Dirinya mendoakan, mudah-mudahan Achmad Tarmizi bisa berkiprah di tempat yang lebih tinggi dan nantinya dapat bermanfaat di bidang lainnya yang lebih luas.
"Saya tegaskan, pelantikan ini tidak ada unsur politik dan nuansa politik tegasnya. Sebaliknya, pelantikan Ini semata-mata menjalankan aturan dan ketentuan administrasi kepegawaian sesuai dengan peraturan per undanga-undangan, " tegasnya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah dihadiri Sekwan, Asisten, Staf Ahli Bupati, Staf Khusus Bupati, Kepala OPD, dan Kabag di lingkungan Setda OKU.*