OKU, OKES.CO.ID - Usia calon peserta lelang jabatan sekda OKU dipertanyakan. Dimana, dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017, batas usia paling tinggi 56 tahun.
Sementara pada pengumuman yang dikeluarkan panitia seleksi (pansel) sekda OKU batas usia calon Sekda OKU 58 tahun bagi yang sedang menjabat eselon II.
Itu artinya ada perbedaa antara PP nomor 11 tahun 2017 dengan persyaratan yang dikeluarkan panitia.
Muncul Pertanyaan ada apakah ini? Mari kita awasi bersama jalannya proses lelang jabatan dan berdoa saja sekda OKU nantinya benar-benar sesuai hasil seleksi dan objektif.
Bukan malah sebaliknya, lelang jabatan hanya formalitas belaka. Dimana pemenangnya sudah ditentukan.
"Saya agak sedikit bingung batas usianya ada perbedaan antara dalam PP nomor 11 tahun 2017 dengan yang ada dipengumuman,"kata salah satu pejabat OKU.
Untuk itu dia berharap pansel dapat memberikan penjelasan sejelas-jelasnya soal usia ASN yang bisa ikut lelang jabatan Sekda OKU.
"Maaf ini untuk kepentingan bersama loh, jangan sampai dikemudian hari timbul masalah tentang hasil seleksi JPTP sekda OKU,"ujarnya.
Disinggung apakah ada niat ataupun tertarik mengikuti lelang sekda OKU, dia mengaku sejauh ini belum ada niatan.
"Siapo kito dek! Kalu tak temakan oleh kito lelang Sekda. Jadilah dek, nikmati dan syukuri yang ada saja sekarang, "ucapnya.
Sementara petugas sekretariat pendaftaran JPT sekda OKU,Rico Leonardo menjelaskan, 56 tahun adalah batas usia untuk diangkat dalam JPT.
Selanjutnya, masih kaya Rico,jika pada posisi JPT usia 58 tahun dapat bergeser atau mutasi antar JPT.
"Begitu penjelasannya,"ucap singkatnya.*