OKU SELATAN- Sebanyak 82 Desa ikut serta kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak beberapa waktu lalu, terdapat 2 Desa yang Calon merasa keberatan hingga melakukan gugatan.
BACA JUGA:Balap Liar Berujung Aksi Baku Hantam, 1 Korban Dirawat Bahkan gugatan itu sendiri bakal diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mencari kebenaran bagi mereka. Diketahui, 2 Desa itu sendiri yakni Desa Serumpun Jaya, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT) dan Desa Sidodadi, Kecamatan Buay Pembaca. Salah satunya, Calon Nomor Urut 1 Anwar Lovi dari Desa Serumpun Jaya, yang berhasil dimintai keterangan oleh wartawan Harian OKU Selatan, di Dinas PMPD, Jumat (19/5), mengaku bahwa Pemilihan Kepala Desa Serumpun Jaya, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah ( BPRRT ) diikuti dua Cakades dengan mata pilih sebanyak DPT 314, daftar hadir 294. Dari hasil pemilihan, Nomor Urut 1 mendapatkan suara sebanyak 95, No urut 2 mendapatkan suara 104, sedangkan Belanko 95 suara. Dikatakannya, dari hasil itu banyak kejanggalan yang kami lihat, untuk itu kami menuntut untuk dibatalkan pelantikan bagi Calon Terpilih. Hal itu diduga karena banyaknya kecurangan yang dilakukan oleh Cakades terpilih atas nama Muslimin. “Kami sudah mengajukan keberatan ke Panitia Pilkades dan Kecamatan BPRRT. Kami sudah menyampaikan enam point yang menjadi keberatan kami saat Pilkades lalu,” ungkap Anwarlovi. BACA JUGA:SD di OKU Ini Ujian Tanpa Kertas Untuk itu, kami melontarkan tuntutan Kades terpilih agar tidak dilakukan pelantikan, maka apa bila memang masih tetap dilantik maka kami akan melanjutkan ke tindak pengadilan pada PTUN. “Kami ke Dinas PMPD ini guna memenuhi undangan terkait laporan yang kami ajukan. Alhamdulillah ditanggapi dengan bagus. Namun mereka hanya memberi tahukan keputusan panitia Kabupaten,” ucapnya. Dari situ. Lanjutnya, kita tidak terima dengan keputusan mereka, karena gugatan tidak digubris oleh Panitia Kabupaten. Maka kami menanyakan keputusan Hasil Pilkades, ternyata tetap dilantik. “Saya selaku calon merasa masih keberatan, karena banyak kecurangan yang kami temukan, maka dengan ini saya beserta tim harapan tetap dapat pemilihan ulang, berharap tidak dilantik. Kalau pun masih dilantik maka Insya Allah kita sudah rembuk akan kami naikan ke PTUN,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Dinas PMPD A. Romzi, SE., M.M menyampaikan bahwa Panitia Kabupaten telah mengkaji sesuai dengan payung hukum dan sudah jelas bahwa Hasil Pilkades jika sudah ada keputusan BPD maka tidak bisa lagi ubah. “Untuk mekanisme sesuai dengan kesepakatan dan kajian hukum, kedua Kades terpilih akan tetap dilantik, karena keberatan dari 2 Desa itu sudah diproses sesuai dengan mekanisme, dan ada payung hukumnya. Keputusan Pemda tetap akan dilaksanakan pelantikan,” terangnya. BACA JUGA:7 Cara mengetahui perasaan seseorang dalam membangun hubungan Keputusan itu. Lanjutnya, telah kami sampaikan kepada kedua Desa itu, namun mereka tetap akan memahami dan akan melanjutkan ke ranahnya ke PTUN. “Sesuai dengan mekanisme, kidak mungkin membatalkan keputusan ini untuk pelantikan, karena begitu masuk gugatan telah ditelaah dan proses tetap menghasilkan keputusan tetap dilantik,” tegas Romzi. Sementara itu, Zainal Arifin, TD., SE menambahkan bahwa proses pelantikan masih tetap dilaksanakan, walau pun mereka akan memilih berlanjut ke Tingkat PTUN. BACA JUGA:Status Ribuan Honorer OKU untuk Diangkat jadi PPPK Belum Jelas, Tapi Sudah Diusulkan “Sudah melakukan pemanggilan terhadap panitia, penggugat, keberatan dari 2 Desa itu sudah dianalisa, kita ada bagian hukum, sehingga keputusan tetap dilakukan pelantikan, kalau pun mereka hendak ke PTUN itu sah-sah saja, tidak ada yang melarang, proses mereka berjalan proses pelantikan juga berjalan karena sudah sesuai mekanisme,” tandasnya. (Dal)Soal Dugaan Kecurangan Pilkades di OKU Selatan, Digugat ke PTUN
Sabtu 20-05-2023,10:30 WIB
Reporter : Oku ekspres online
Editor : Oku ekspres online
Kategori :
Terkait
Minggu 06-04-2025,10:00 WIB
Danau Ranau Masih Diserbu Wisatawan
Minggu 06-04-2025,08:00 WIB
Pasca Lebaran, Harga Kopi Turun
Minggu 30-03-2025,08:00 WIB
Amankan Arus Mudik dan Balik, Siagakan Ratusan Personel dan Tiga Posko Pengamanan
Minggu 30-03-2025,07:00 WIB
Sekda Tegaskan Pembayaran Gaji Perangkat Desa Harus Ikuti Ketentuan Berlaku
Jumat 28-03-2025,09:00 WIB
Atasi Kelangkaan Gas, Gelar Operasi Pasar
Terpopuler
Minggu 06-04-2025,16:00 WIB
Jay Idzes Dekat dengan Inter Milan, Siap Gantikan Acerbi di Lini Pertahanan
Minggu 06-04-2025,12:00 WIB
8 Minuman Ini Bisa Gagalkan Dietmu, Nomor 3 Sering Diabaikan
Minggu 06-04-2025,10:00 WIB
Danau Ranau Masih Diserbu Wisatawan
Minggu 06-04-2025,07:00 WIB
Berteduh Saat Hujan, Dibacok Orang Sedang Cekcok
Minggu 06-04-2025,13:00 WIB
10 Model Rambut Pendek yang Bikin Wajah Bulat Tampak Lebih Tirus
Terkini
Minggu 06-04-2025,17:00 WIB
Singapura Bisa Terhindar dari Tarif AS yang Tinggi, Ekspor Ini yang Menyelematkannya !
Minggu 06-04-2025,16:00 WIB
Jay Idzes Dekat dengan Inter Milan, Siap Gantikan Acerbi di Lini Pertahanan
Minggu 06-04-2025,15:00 WIB
Tiga Strategi Jitu Presiden Prabowo Menghadapi Tantangan Ekonomi Global Termasuk Tarif Impor AS
Minggu 06-04-2025,14:00 WIB
Rahasia Menyimpan Tomat agar Awet dan Tidak Mudah Busuk
Minggu 06-04-2025,13:00 WIB