OKU SELATAN- Sebanyak 82 Desa ikut serta kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak beberapa waktu lalu, terdapat 2 Desa yang Calon merasa keberatan hingga melakukan gugatan.
BACA JUGA:Balap Liar Berujung Aksi Baku Hantam, 1 Korban Dirawat Bahkan gugatan itu sendiri bakal diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mencari kebenaran bagi mereka. Diketahui, 2 Desa itu sendiri yakni Desa Serumpun Jaya, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT) dan Desa Sidodadi, Kecamatan Buay Pembaca. Salah satunya, Calon Nomor Urut 1 Anwar Lovi dari Desa Serumpun Jaya, yang berhasil dimintai keterangan oleh wartawan Harian OKU Selatan, di Dinas PMPD, Jumat (19/5), mengaku bahwa Pemilihan Kepala Desa Serumpun Jaya, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah ( BPRRT ) diikuti dua Cakades dengan mata pilih sebanyak DPT 314, daftar hadir 294. Dari hasil pemilihan, Nomor Urut 1 mendapatkan suara sebanyak 95, No urut 2 mendapatkan suara 104, sedangkan Belanko 95 suara. Dikatakannya, dari hasil itu banyak kejanggalan yang kami lihat, untuk itu kami menuntut untuk dibatalkan pelantikan bagi Calon Terpilih. Hal itu diduga karena banyaknya kecurangan yang dilakukan oleh Cakades terpilih atas nama Muslimin. “Kami sudah mengajukan keberatan ke Panitia Pilkades dan Kecamatan BPRRT. Kami sudah menyampaikan enam point yang menjadi keberatan kami saat Pilkades lalu,” ungkap Anwarlovi. BACA JUGA:SD di OKU Ini Ujian Tanpa Kertas Untuk itu, kami melontarkan tuntutan Kades terpilih agar tidak dilakukan pelantikan, maka apa bila memang masih tetap dilantik maka kami akan melanjutkan ke tindak pengadilan pada PTUN. “Kami ke Dinas PMPD ini guna memenuhi undangan terkait laporan yang kami ajukan. Alhamdulillah ditanggapi dengan bagus. Namun mereka hanya memberi tahukan keputusan panitia Kabupaten,” ucapnya. Dari situ. Lanjutnya, kita tidak terima dengan keputusan mereka, karena gugatan tidak digubris oleh Panitia Kabupaten. Maka kami menanyakan keputusan Hasil Pilkades, ternyata tetap dilantik. “Saya selaku calon merasa masih keberatan, karena banyak kecurangan yang kami temukan, maka dengan ini saya beserta tim harapan tetap dapat pemilihan ulang, berharap tidak dilantik. Kalau pun masih dilantik maka Insya Allah kita sudah rembuk akan kami naikan ke PTUN,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Dinas PMPD A. Romzi, SE., M.M menyampaikan bahwa Panitia Kabupaten telah mengkaji sesuai dengan payung hukum dan sudah jelas bahwa Hasil Pilkades jika sudah ada keputusan BPD maka tidak bisa lagi ubah. “Untuk mekanisme sesuai dengan kesepakatan dan kajian hukum, kedua Kades terpilih akan tetap dilantik, karena keberatan dari 2 Desa itu sudah diproses sesuai dengan mekanisme, dan ada payung hukumnya. Keputusan Pemda tetap akan dilaksanakan pelantikan,” terangnya. BACA JUGA:7 Cara mengetahui perasaan seseorang dalam membangun hubungan Keputusan itu. Lanjutnya, telah kami sampaikan kepada kedua Desa itu, namun mereka tetap akan memahami dan akan melanjutkan ke ranahnya ke PTUN. “Sesuai dengan mekanisme, kidak mungkin membatalkan keputusan ini untuk pelantikan, karena begitu masuk gugatan telah ditelaah dan proses tetap menghasilkan keputusan tetap dilantik,” tegas Romzi. Sementara itu, Zainal Arifin, TD., SE menambahkan bahwa proses pelantikan masih tetap dilaksanakan, walau pun mereka akan memilih berlanjut ke Tingkat PTUN. BACA JUGA:Status Ribuan Honorer OKU untuk Diangkat jadi PPPK Belum Jelas, Tapi Sudah Diusulkan “Sudah melakukan pemanggilan terhadap panitia, penggugat, keberatan dari 2 Desa itu sudah dianalisa, kita ada bagian hukum, sehingga keputusan tetap dilakukan pelantikan, kalau pun mereka hendak ke PTUN itu sah-sah saja, tidak ada yang melarang, proses mereka berjalan proses pelantikan juga berjalan karena sudah sesuai mekanisme,” tandasnya. (Dal)Soal Dugaan Kecurangan Pilkades di OKU Selatan, Digugat ke PTUN
Sabtu 20-05-2023,10:30 WIB
Reporter : Oku ekspres online
Editor : Oku ekspres online
Kategori :
Terkait
Senin 20-04-2026,13:21 WIB
Gotong Royong Bangun Jalan Setapak, Harap Sentuhan Pemerintah
Senin 20-04-2026,13:15 WIB
Lagi, Kecelakaan di Tanjakan Merantih: Mobil Terperosok ke Jurang
Minggu 19-04-2026,15:13 WIB
Akses Nyaris Lumpuh, Pemkab OKU Selatan Kebut Perbaikan Jalan Longsor
Minggu 19-04-2026,15:00 WIB
Jalan Berlumpur Saat Hujan, Warga Menanti Perbaikan
Sabtu 18-04-2026,09:28 WIB
Dorong Literasi Anak, Warga Minta Perpustakaan Keliling Lebih Merata
Terpopuler
Senin 20-04-2026,19:33 WIB
Kebakaran di OKU Lahap Gudang Material dan Dua Rumah Hangus, Butuh 2 Jam Api Berhasil Dijinakkan
Selasa 21-04-2026,03:39 WIB
Oknum BPD Tanjung Kemala Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Tindak Asusila
Senin 20-04-2026,19:16 WIB
Buka Pelatihan Keterampilan 2026, Kapolda Sumsel Ajak Personel Siapkan Kehidupan Purnatugas yang Produktif
Selasa 21-04-2026,12:45 WIB
WiFi Lemot? Cuma Ubah Pengaturan Ini, Kecepatannya Bisa Terasa 2x Lipat!
Selasa 21-04-2026,12:40 WIB
Jangan Biasakan Charge HP Semalaman! Ini Dampaknya ke Baterai dan Risiko yang Sering Diabaikan
Terkini
Selasa 21-04-2026,17:03 WIB
Ayahanda Bupati OKU Berpulang, Jejak Pengabdian Sang Birokrat Senior Dikenang
Selasa 21-04-2026,12:52 WIB
5 Tanda HP Kamu Sudah Minta Ganti, Nomor 3 Sering Dianggap Sepele Tapi Bisa Bahaya
Selasa 21-04-2026,12:45 WIB
WiFi Lemot? Cuma Ubah Pengaturan Ini, Kecepatannya Bisa Terasa 2x Lipat!
Selasa 21-04-2026,12:40 WIB
Jangan Biasakan Charge HP Semalaman! Ini Dampaknya ke Baterai dan Risiko yang Sering Diabaikan
Selasa 21-04-2026,03:39 WIB