OKU SELATAN- Sebanyak 82 Desa ikut serta kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak beberapa waktu lalu, terdapat 2 Desa yang Calon merasa keberatan hingga melakukan gugatan.
BACA JUGA:Balap Liar Berujung Aksi Baku Hantam, 1 Korban Dirawat Bahkan gugatan itu sendiri bakal diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mencari kebenaran bagi mereka. Diketahui, 2 Desa itu sendiri yakni Desa Serumpun Jaya, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT) dan Desa Sidodadi, Kecamatan Buay Pembaca. Salah satunya, Calon Nomor Urut 1 Anwar Lovi dari Desa Serumpun Jaya, yang berhasil dimintai keterangan oleh wartawan Harian OKU Selatan, di Dinas PMPD, Jumat (19/5), mengaku bahwa Pemilihan Kepala Desa Serumpun Jaya, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah ( BPRRT ) diikuti dua Cakades dengan mata pilih sebanyak DPT 314, daftar hadir 294. Dari hasil pemilihan, Nomor Urut 1 mendapatkan suara sebanyak 95, No urut 2 mendapatkan suara 104, sedangkan Belanko 95 suara. Dikatakannya, dari hasil itu banyak kejanggalan yang kami lihat, untuk itu kami menuntut untuk dibatalkan pelantikan bagi Calon Terpilih. Hal itu diduga karena banyaknya kecurangan yang dilakukan oleh Cakades terpilih atas nama Muslimin. “Kami sudah mengajukan keberatan ke Panitia Pilkades dan Kecamatan BPRRT. Kami sudah menyampaikan enam point yang menjadi keberatan kami saat Pilkades lalu,” ungkap Anwarlovi. BACA JUGA:SD di OKU Ini Ujian Tanpa Kertas Untuk itu, kami melontarkan tuntutan Kades terpilih agar tidak dilakukan pelantikan, maka apa bila memang masih tetap dilantik maka kami akan melanjutkan ke tindak pengadilan pada PTUN. “Kami ke Dinas PMPD ini guna memenuhi undangan terkait laporan yang kami ajukan. Alhamdulillah ditanggapi dengan bagus. Namun mereka hanya memberi tahukan keputusan panitia Kabupaten,” ucapnya. Dari situ. Lanjutnya, kita tidak terima dengan keputusan mereka, karena gugatan tidak digubris oleh Panitia Kabupaten. Maka kami menanyakan keputusan Hasil Pilkades, ternyata tetap dilantik. “Saya selaku calon merasa masih keberatan, karena banyak kecurangan yang kami temukan, maka dengan ini saya beserta tim harapan tetap dapat pemilihan ulang, berharap tidak dilantik. Kalau pun masih dilantik maka Insya Allah kita sudah rembuk akan kami naikan ke PTUN,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Dinas PMPD A. Romzi, SE., M.M menyampaikan bahwa Panitia Kabupaten telah mengkaji sesuai dengan payung hukum dan sudah jelas bahwa Hasil Pilkades jika sudah ada keputusan BPD maka tidak bisa lagi ubah. “Untuk mekanisme sesuai dengan kesepakatan dan kajian hukum, kedua Kades terpilih akan tetap dilantik, karena keberatan dari 2 Desa itu sudah diproses sesuai dengan mekanisme, dan ada payung hukumnya. Keputusan Pemda tetap akan dilaksanakan pelantikan,” terangnya. BACA JUGA:7 Cara mengetahui perasaan seseorang dalam membangun hubungan Keputusan itu. Lanjutnya, telah kami sampaikan kepada kedua Desa itu, namun mereka tetap akan memahami dan akan melanjutkan ke ranahnya ke PTUN. “Sesuai dengan mekanisme, kidak mungkin membatalkan keputusan ini untuk pelantikan, karena begitu masuk gugatan telah ditelaah dan proses tetap menghasilkan keputusan tetap dilantik,” tegas Romzi. Sementara itu, Zainal Arifin, TD., SE menambahkan bahwa proses pelantikan masih tetap dilaksanakan, walau pun mereka akan memilih berlanjut ke Tingkat PTUN. BACA JUGA:Status Ribuan Honorer OKU untuk Diangkat jadi PPPK Belum Jelas, Tapi Sudah Diusulkan “Sudah melakukan pemanggilan terhadap panitia, penggugat, keberatan dari 2 Desa itu sudah dianalisa, kita ada bagian hukum, sehingga keputusan tetap dilakukan pelantikan, kalau pun mereka hendak ke PTUN itu sah-sah saja, tidak ada yang melarang, proses mereka berjalan proses pelantikan juga berjalan karena sudah sesuai mekanisme,” tandasnya. (Dal)Soal Dugaan Kecurangan Pilkades di OKU Selatan, Digugat ke PTUN
Sabtu 20-05-2023,10:30 WIB
Reporter : Oku ekspres online
Editor : Oku ekspres online
Kategori :
Terkait
Rabu 14-01-2026,23:33 WIB
Pelajar SMK di OKU Selatan Tewas Usai Dibacok Teman Sebaya, Begini kronologinya
Selasa 06-01-2026,21:51 WIB
Seorang Pria di OKU Selatan Tembak dan Tusuk Temannya, Dipicu Utang Rp10,9 Juta
Jumat 02-01-2026,15:00 WIB
Danau Ranau OKU Selatan Dipadati Wisatawan
Kamis 01-01-2026,22:51 WIB
20 Warga Terdampak Bendungan Tiga Dihaji Terima Bantuan Hingga Rp100 Juta
Selasa 30-12-2025,09:00 WIB
Kapolres OKU Selatan Imbau Warga Rayakan Tahun Baru 2026 Secara Sederhana
Terpopuler
Sabtu 17-01-2026,09:57 WIB
Wuling Starlight 560 Resmi Diperkenalkan, Jarak Tempuh Tembus 1.100 Km
Sabtu 17-01-2026,20:21 WIB
Diduga Bocor, Polres OKU Bongkar Gelanggang Sabung Ayam Hasil Tangkapan Nihil
Sabtu 17-01-2026,10:54 WIB
Laptop RAM 16 GB Mulai 3 Jutaan di Awal 2026, Ini Daftar Terbaik Buat Kuliah dan Kerja
Sabtu 17-01-2026,10:24 WIB
Kawasaki KLX R 300 2026 Muncul! Trail 300 cc Ini Siap Gantikan KLX 230?
Sabtu 17-01-2026,10:36 WIB
Cari HP Kamera Terbaik? Ini Rekomendasi Paling Terbaik di Awal 2026 untuk Foto dan Video
Terkini
Sabtu 17-01-2026,20:21 WIB
Diduga Bocor, Polres OKU Bongkar Gelanggang Sabung Ayam Hasil Tangkapan Nihil
Sabtu 17-01-2026,11:33 WIB
LEGO Bikin Sejarah di CES 2026! Smart Brick Disebut Inovasi Terbesar Sejak Minifigure 1978
Sabtu 17-01-2026,11:25 WIB
CES 2026 Geger! Jackery Perkenalkan Robot Tenaga Surya Otonom Pertama di Dunia
Sabtu 17-01-2026,11:11 WIB
Fraimic Smart Canvas Ubah Perintah Suara Jadi Lukisan Digital Resmi Dipamerkan di CES 2026
Sabtu 17-01-2026,11:08 WIB