BATURAJA,OKES.CO.ID – Gara-gara menyimpan barang di atas plafon kamarnya, seorang pria di Dusun IV Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, OKU berinisial DO (35) harus meringkuk di jeruji besi penjara.
Hal itu diketahui, saat jajaran Satres Narkoba Polres OKU melakukan penggeledehan di kamar rumah DO, Rabu (17/05/2023) sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam penggeledehan tersebut, polisi menemukan beberapa barang diduga narkoba yang tersimpan di atas plafon kamar DO.
Diantaranya satu bungkus plastik warna hitam di bungkus kertas warna silver di dalamnya berisikan empat bungkus plastik klip bening di dalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,70 Gram.
Atas temuan tersebut, DO tak bisa mengelak. Dirinya terpaksa mengakui apa yang selama ini diperbuatnya. DO juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
BACA JUGA:Lagi Santai di Kamar, Pria Ini Digerebek SatresNarkoba Polres OKU
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Budi Santo mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Usai menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi. Jajaran Satres Narkoba Polres OKU langsung melakukan penggeladahan di dalam kamar tersangka dan ditemukan barang bukti yang disimpan diatap plafon kamar DO.
“Tersangka sendiri mengakui barang-barang yang ditemukan merupakan miliknya. Kemudian, tersangka langsung diamankan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Budi Santo.
Saat ini, lanjutnya tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (gsm)