Kasus Penyanderaan Pilot Susi Air, Mahfud : Kita bisa lakukan itu!

Selasa 30-05-2023,11:00 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

JAKARTA, OKES.NEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan penyelamatan pilot Susi Air tak melibatkan pihak internasional. 

Dia meyakini aparat keamanan Indonesia dapat membebaskan warga negara Selandia Baru tersebut.

"Isunya kasusnya penyanderaan Pilot Susi Air itu ya. Itu ya kita tangani sendiri secara internal kita, kebijakannya gak boleh melibatkan negara lain dan ini internal kita dan kita bisa lakukan itu," kata Mahfud di Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2023. 

Mahfud mengatakan bila ada bantuan pihak internasional, bisa merembet ke campur tangan berbagai pihak, termasuk Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Karena kalau diiyakan, nanti akan merembet tuh ke PBB, ke mana-mana, ternyata ada ini, ada itu. Sehingga, kita tolak setiap upaya campur tangan internasional yang disodorkan oleh LSM, oleh LSM internasional," kata dia.

Seperti diketahui, Pilot Susi Air Captain Philip masih disandera sejak Februari lalu. Kabar terbaru, beredar video KKB di wilayah Papua mengancam akan menembak Captain Philip, jika tuntutan mereka untuk dimulainya pembicaraan soal kemerdekaan Papua tidak juga dipatuhi. KKB memberi waktu dua bulan agar tuntutan itu dikabulkan. 

Belum lama ini, Kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya mengacam menembak pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens jika negara tidak mengakui kemerdekaan Papua dalam waktu dua bulan. 

Hal tersebut disampaikan kelompok kriminal bersenjata pimpinan Egianus Kogoya melalui rilisan video keadaan Philip Mark Mehrtens. 

"Jika itu (negosiasi) tidak terjadi dalam waktu dua bulan mereka mengatakan akan menembak saya," ucap Mehrtens, Sabtu, 27 Mei 2023.

Dalam ungguhan video tersebut, kondisi Mehrtens tampak kurus sambil memegang bendera Bintang Kejora, atau simbol kemerdekaan Papua Barat.

Dalam video unggahan itu Mehrtens juga bersama para anggota KKB lainnya yang mengacungkan senapan.(*)

Kategori :