9 Provinsi di Indonesia Gelar Pemutihan Pajak Motor Terbaru 2023, Catat Jadwalnya Jangan Telat

Rabu 14-06-2023,13:58 WIB
Editor : Aris Munandar

- Bebas sanksi administratif

- Bebas BBNKB II

- Bebas denda SWDKLLJ

BACA JUGA:Penghapusan STNK Mulai Berlaku, Pemda Diminta Stop Pemutihan Pajak, Kendaraan Kamu Bakal Jadi Kendaran Siluman

9. Sumatera Utara (Sumut)

Pemprov Sumatera Utara kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Bapenda Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023.

Menurut SK Gubernur tersebut, pemutihan di Sumut memberikan keringanan berupa:

- Bebas tunggakan PKB tahun ke-3 dan seterusnya

- Bebas denda PKB

- Bebas pokok BBNKB ke-II

- Bebas denda BBNKB ke-II

- Bebas pajak Progresif

- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

BACA JUGA:7 Faktor yang Perlu Dipertimbangkan saat Memilih Helm, No 5 Tips Agar Awet dan Tahan Lama

Pemutihan pajak kendaraan di Sumut berlaku mulai 29 Mei sampai 30 September 2023. (*)

Kategori :