Selanjutnya tersangka langsung tim bawa dan amankan dari Lampung ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka kena jerat pasal 81 Jo pasal 76 D UU No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 01 tahun 2016.
tentang penetapan perubahan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2022 ancaman 5 tahun penjara.(*)