5 Kriteria Sah Hewan Kurban Menurut Ajaran Agama Islam

Kamis 15-06-2023,21:30 WIB
Reporter : Sopi
Editor : OKES.NEWS

2. Kondisi Fisik yang Sehat: Hewan kurban harus dalam kondisi fisik yang sehat, bebas dari penyakit atau cacat yang membuat dagingnya tidak layak untuk dikonsumsi. Hewan tidak boleh memiliki cacat yang signifikan pada tubuhnya, seperti patah tulang atau kehilangan organ vital.

3. Umur yang Tepat: Hewan Qurban harus mencapai usia dewasa atau sesuai dengan batas usia yang ditetapkan untuk jenis hewan tersebut. Umur yang tepat akan memastikan bahwa hewan sudah mencapai kematangan fisik yang diperlukan.

4. Kelayakan dan Kebersihan: Hewan kurban harus dijaga kebersihannya dan terhindar dari kondisi yang kotor atau tidak sehat. Kebersihan kandang dan lingkungan sekitar hewan juga harus diperhatikan untuk menjaga kesehatan hewan tersebut.

5. Kepemilikan yang Sah: Hewan kurban harus dimiliki secara sah oleh individu atau kelompok yang akan melakukan ibadah Qurban. Pemilik hewan harus memenuhi syarat-syarat kepemilikan yang ditetapkan dalam hukum agama Islam.

Selain kriteria-kriteria di atas, ada juga pertimbangan-pertimbangan tambahan yang bisa berlaku sesuai dengan tradisi lokal dan kebiasaan masyarakat setempat.

Penting untuk berkonsultasi dengan otoritas agama atau ulama yang berkompeten untuk memastikan bahwa hewan yang akan dijadikan Qurban memenuhi semua kriteria dan persyaratan yang berlaku dalam agama Islam. (*)

 

Kategori :