"Karena para kades ini pejabat yang mengetahui di lapangan mengenai alas hak masyarakat di desanya," kata Kadarisman.
Kades juga punya kewenangan untuk mengeluarkan alas hak atas tanah paling dasar sampai surat keterangan tanah (SKT).
Bila sudah dilakukan sesuai prosedur dan objektif di lapangan, diharapkan sengketa di OKU bisa dihindari.
BACA JUGA:TOK!! Tolak Gugatan, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka
BACA JUGA:Sejak 2022 Masih Ada 60 Desa di OKU Selatan Tergolong Desa Tertinggal
Rencana aksi dilakukan untuk meminimalisir terjadinya sengketa. Baik sengketa antar perorangan, dengan perusahaan, atau dengan pemerintah.
Karena jika tidak sesuai ketentuan maka bisa berakibat sengketa tanah. Kades harus tahu soal objek tanah, letak tanah, dan status kepemilikan. (bis)