OKES.NEWS-Berkurban dalam ajaran agama islam hukumnya sunnah. Hal itu bertujuan untuk menyumbangkan sebagian daging kurban saat perayaan idul adha 2023.
Bagi yang mampu atau memiliki rezeki yang lebih dianjurkan dibagikan kepada kaum duafa dan disarankan untuk berbagi daging kurban.
Namun sebagian orang belakang ini masih banyak bertanya apakah memakan bagian dari daging kurban yang di salurkan atau diniatkan untuk dikurban hukumnya boleh.
BACA JUGA:5 Kriteria Sah Hewan Kurban Menurut Ajaran Agama Islam
BACA JUGA:PENTING!! Ini Kriteria Hewan Kurban yang Sah Menurut Syariat Islam
Dalam agama Islam,memakan daging hewan kurban sendiri adalah diperbolehkan.
Setelah hewan kurban disembelih dan dagingnya diproses dengan benar, pemilik hewan memiliki kebebasan untuk memakan daging tersebut, memberikannya kepada keluarga, tetangga, atau orang-orang yang membutuhkan, atau menyumbangkannya kepada lembaga amal atau masyarakat.
Prinsip utama di balik ibadah Qurban dalam Islam adalah berbagi dan menyebarkan manfaat kepada sesama.
Dalam banyak tradisi, daging hewan kurban dibagi menjadi tiga bagian: satu bagian untuk keluarga sendiri, satu bagian untuk tetangga, dan satu bagian untuk diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
BACA JUGA:DPD LDII OKU Potong 45 Ekor Hewan Kurban
Namun, pemilik hewan kurban memiliki hak untuk memilih bagaimana daging tersebut akan didistribusikan.
Dalam konteks ini, memakan daging kurban sendiri dapat dianggap sebagai salah satu bentuk manfaat yang diperoleh dari ibadah Qurban.
Namun, penting untuk diingat bahwa sikap berbagi dan memberi kepada sesama juga dianjurkan dalam Islam, sehingga menyumbangkan sebagian daging kurban kepada orang-orang yang membutuhkan juga merupakan tindakan yang baik dan dianjurkan.(*)
BACA JUGA:Pastikan Stok Komoditas Aman Jelang Idul Adha 2023