Selain itu juga, Tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan dengan ancaman 4 Tahun penjara.
“Satu orang terpata 2 LP, jadi dikenakan dua pasal. Namun perkara ini juga nanti akan berdiri sendiri, sehingga proses tetap terpisah, tinggal mana yang akan didahulukan,” tandasnya Kapolres. (*)