Sementara itu, Yusrizal Epandri sempat berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap, namun akhirnya berhasil diamankan di kawasan simpang tiga PT Semen Baturaja.
Kapolsek Pengandonan, AKP Dwi Hendro Saputro SH, mengungkapkan bahwa proses penangkapan berlangsung tanpa adanya perlawanan dari tersangka.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polsek Pengandonan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Setelah berhasil menangkap EA, jajaran Polsek Pengandonan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres OKU untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya, Yusrizal Epandri.
Dalam upaya yang dilakukan, tim Resmob Polres OKU berhasil mengamankan dan menangkap Yusrizal Epandri (*)