Serta membuat laporan pertanggung jawaban kegiatan Bawaslu diduga fiktif.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Ketiga Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Terpisah, juru bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH membenarkan telah menerima berkas perkara korupsi tiga tersangka Korupsi Bawaslu OKU Selatan.
“Berkasnya lengkap, tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan saja,” kata Sahlan Effendi. (Nsw)