DPT digunakan untuk memastikan bahwa hanya warga negara yang memenuhi syarat yang dapat memberikan suara dalam pemilihan umum.
Daftar ini membantu memastikan keadilan, keabsahan, dan kepercayaan dalam proses pemilihan dengan membatasi partisipasi hanya kepada mereka yang berhak.
Berikut langkah saat mengakses website cekdptonline.kpu.go.id:
1. Akses tautan cekdptonline.kpu.go.id
2. Pada laman anda, akan muncul kolom pencarian data pemilih Pemilu 2024
3. Pada kolom tersebut, anda dapat memasukkan data pribadi berupa NIK dan asal daerah sesuai KTP
4. Pastikan data diri yang anda masukkan sudah benar
5. Tekan “Pencarian”
6. Apabila anda sudah terdaftar, maka nama beserta TPU anda akan muncul
7. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada pemberitahuan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”
CEK DISINI
BACA JUGA:Even Festival Danau Ranau Resmi Ditutup, Sampai Bertemu Di FDR XXIV 2024
Demikian informasi tentang pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT), semoga bermanfaat.
Informasi tambahan, untuk tahapan pemilu tahun 2024, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian masa tenang pada 11 hingga 13 Februari 2024.
Pencoblosan atau pemungutan suara serta penghitungan suara dijadwalkan 14 dan 15 Februari 2024. Sementara rekapitulasi hasil penghitungan suara dijadwalkan pada 15 Februari 2024 sampai 20 Maret 2024. Semoga bermanfaat.