Info Penting! Bacaleg Curi Start Bisa Delik Pidana Karena Alasan ini
BATURAJA – Bakal calon legislatif (Bacaleg) di kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) wajib hati-hati dalam melakukan sosialisasi saat ini.
Sebab, jika diduga lakukan curi start lakukan kampanye dan ada masyarakat yang merasa terganggu bisa dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Dengan kategori mengganggu kamtibmas. Laporan tersebut masuk ke dalam delik pidana umum.
Hal itu dikarenakan, saat ini belum masuk tahapan pemilu. Sehingga, tindakan bacaleg yang diduga melakukan curi start tidak bisa masuk dalam subjek pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya mengatakan untuk saat ini, pengawas pemilu belum bisa melaksanakan sanksi jika ada yang diduga melanggar.
Termasuk bakal calon yang melakukan kegiatan yang berbau money politic kepada masyarakat.
Seperti yang dilaporkan masyarakat pada pengawas desa/kelurahan di wilayah Kecamatan Lubuk Batang.
BACA JUGA:Gegara Ini Bawaslu Belum Bisa Beri Sanksi Bagi Pelanggar Pemilu!
BACA JUGA: Kasus Bawaslu OKU Selatan Tunggu Jadwal Sidang
Ada aktivitas pembagian sembako dari salah satu relawan bacapres yang dikabarkan bakal maju dalam Pilpres 2024 mendatang.
Disebut Dewantara, untuk saat ini belum termasuk ranah Bawaslu. Alasannya, karena belum masuk tahapan kampanye.
Dan belum masuk penetapan untuk calon presiden dan wakil presiden. Itu karena belum ada penetapan untuk caleg.
Masih daftar calon sementara (DCS) belum masuk daftar calon tetap (DCT). “Ketika sudah masuk DCT maka bacaleg sudah masuk subjek pemilu,” imbuhnya.
BACA JUGA:Diduga Gudang Tempat Penyimpanan BBM di OKU Terbakar