Mobil “Kembar” Diduga Miliki Surat Palsu

Minggu 02-07-2023,06:00 WIB
Reporter : deo
Editor : Gus Munir

Mobil “Kembar” Diduga Miliki Surat Palsu

MARTAPURA- Sempat viral, dua mobil Toyota Avanza dengan plat nomor kembar BG 1242 YI akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polres OKU Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan diduga salahsatu kendaraan tersebut miliki surat palsu. Karena ditemukan perbedaan antara nomor mesin dan nomor rangka kendaraan tersebut.

Kedua mobil tersebut diamankan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Timur selama Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, mengungkapkan bahwa kendaraan yang memiliki plat palsu tersebut terdata d engan nota denoksinya di Samsat wilayah Lampung Utara. Sedangkan kendaraan yang memiliki identitas asli terdaftar di Samsat OKU Timur. 

BACA JUGA:Polres OKU Beri Kado Istimewa, Sukses Ungkap Kasus Menonjol 2023

BACA JUGA:Guru SMK Muhammadiyah Belitang Juara Tiga Nasional Kompetisi Festival Vokasi Satu Hati

“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen kendaraan tersebut, termasuk surat-surat kendaraan yang diduga palsu,” kata Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH.

Kapolres juga menghimbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan jual beli kendaraan bermotor. Disarankan untuk melakukan pengecekan terhadap surat-surat kendaraan seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang akanmembeli kendaraan agar melakukan pengecekan fisik kendaraan dan mencocokkan data dengan Samsat terdekat,”imbuhnya.

BACA JUGA:Popo Ali Ajak Tingkatkan Kepedulian Antar Sesama

Dalam kasus ini, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa di wilayah OKU Timur banyak beredar kendaraan yang tidak memiliki dokumen yang sah. Termasuk kendaraan dengan surat sebelah yang akan ditertibkan. 

Kapolres berharap momen ini dapat digunakan untuk memberantas peredaran kendaraan tanpa dokumen yang sah di wilayah hukum Polres OKU Timur. Kami mengimbau masyarakat untuk membeli kendaraan yang sah agar tidak terlibat dalam tindak pidana terkait kendaraan tersebut,” pungkasnya. (clau/SEG)

Kategori :