Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus BTS, Ini Jawaban Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo
OKES.NEWS- Tim Penyidik Kejagung kembali melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Ini terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI di lembaga tersebut.
Pemeriksaan tembahan dilakukan pada hari Senin 03 Juli 2023 bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya 1 orang yang dilakukan pemeriksaan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu saksi berinisial ABNA, yang merupakan Menteri Pemuda dan Olahraga RI.
BACA JUGA:Inilah Bantahan G Plate Saat Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jakpus
Penyidik kejagung usai periksa Menpora Dito Ariotedjo usai diduga menerima suap 27 Miliar rupiah,dari proyek BTS menurut informasi kejagung tak menemukan aliran dana tersebut ke DIto.--
"Saksi berinisial ABNA diperiksa untuk perkara atas nama Tersangka WP dan Tersangka YUS, terutama terkait dengan aliran dana. Hal tersebut masih dalam proses klarifikasi.", ujar Tim Penyidik. Senin 03 Juli 2027 dari laman kejagung.go.id
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mencari titik terang terkait informasi dugaan aliran dana yang diterima oleh saksi ABNA. Dalam pemeriksaan, Tim Penyidik mengajukan 24 pertanyaan yang dijawab dengan baik dan transparan oleh saksi.
Selanjutnya, informasi yang berkembang di masyarakat akan menjadi bahan masukan bagi Tim Penyidik, dalam rangka mencari kebenaran materiil pada proses pemeriksaan saksi di persidangan.
Ya saksi ABNA yang dimaksud adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi BTS.
Dito diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irwan Hermawan (IH).
Pemeriksaan ini terkait dengan pengembangan beberapa hasil berita acara pemeriksaan dari beberapa saksi dan dari surat dakwaan yang sudah dibacakan. Terkait dengan tersangka atau sekarang terdakwa IH. Yang nanti disidangkan tanggal 4 Juli 2023.
Dito seharusnya diperiksa pukul 09.00 WIB. Namun, katanya, Dito meminta pengunduran waktu pemeriksaan karena ada kegiatan lain.
"Sedianya beliau diperiksa jam 9 tadi pagi. Tapi meminta pengunduran diri, pengunduran waktu karena memang ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Sehingga beliau hadir tepat waktu di jam 13.00 WIB," sebutnya.