Pria Berusia Senja di Baturaja Cabuli Bocah di Dalam Rumah Kosong
BATURAJA- OKES.NEWS - Turimin (69) berotak bejat tega mencabuli anak dibawah umur sebut saja NS (10) merupakan warga di salah satu perumahan yang berlokasi di kecamatan Baturaja timur. Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel.
Kakek lansia berusia 68 tahun di Baturaja, diduga kuat melakukan tindakan tak senonoh pencabulan terhadap NS (10) yang dilakukannya di dalam rumah kosong. Saat itu NS (10), diajak oleh Turimin (69) masuk ke rumah tersebut.
Kemudian meminta NS (10) untuk naik ke atas meja di dalam rumah kosong eks kantor pemasaran perumahan di Kecamatan Baturaja Timur. OKU.
Sejurus kemudian, Turimin langsung melakukan perbuatan tak senonoh terhadap NS dengan meremas payudara dan mengelus bagian paha NS .
BACA JUGA:CATAT! Jadwal Lengkap Kalender Pendidikan Nasional 2023-2024
BACA JUGA:Tata Ruang Wilayah OKU Layak Direvisi, ini Dampaknya
Tidak sampai disitu. Turimin yang sudah dikuasai nafsu setan ini juga menciumi bibir dan pipi NS lalu menarik paksa pakaian bawah NS lalu memegangi area sensitif NS .
Beruntung aksi tersebut cepat diketahui oleh Warga yang langsung melakukan pengerebekan di rumah kosong yang dijadikan oleh Turimin untuk mencabuli NS .
"Saat pelaku mencabuli anak korban tersebut, pelaku tersebut digerebek oleh warga dan diamankan warga dikantor desa," ungkap Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi Santoso.
Kejadian tersebut dilakukan oleh Turimin pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023 sekira jam 09.00 Pagi.
BACA JUGA:Yoyong Susul Cungcung ke Penjara
BACA JUGA:BKKBN Ingatkan Dampak Buruk Stunting Bagi Masa Depan Indonesia
Dihari yang sama pada jam 13.20 wib tersangka Turimin diserahkan oleh perangkat Desa kepada Bhabinkantibmas & babinsa ke unit PPA satreskrim polres OKU Untuk di Proses Secara Hukum.
"saat ini Pelaku dugaan pencabulan sudah kita amankan di Mapolres OKU. Jika terbukti bersalah, bakal dikenakan sanksi tegas sesuai dengan dalam pasal 82 ayat (1) Jo padal 76 E UU RI No 17 Tahun 2014 Tentang Penetapan PERPU RI No 01 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tukasnya.(r15)