Menkopolhukam Mahfud MD dan Wapres H Makruf Amin Bahas Ponpes Al-Zaytun Ini Arahnya
OKES.NEWS- Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin menerima Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) M. Mahfud MD, serta Panglima TNI Yudo Margono di Istana Wakil Presiden, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas sikap pemerintah terkait dengan dua isu penting, yaitu polemik pondok pesantren Al-Zaytun di Jawa Barat dan pembebasan sandera Pilot Susi Air yang disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.
M. Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah akan mengambil tiga langkah dalam menyelesaikan polemik pondok pesantren Al-Zaytun.
Langkah pertama adalah tindakan hukum terhadap pimpinan pondok pesantren, Panji Gumilang. Sudah ada banyak laporan yang masuk dan penyidikan sedang berjalan.
Langkah kedua adalah menempatkan seluruh operasional dan kegiatan belajar mengajar di pondok pesantren Al-Zaytun di bawah pengawasan Kementerian Agama.
Lembaga pendidikan tersebut akan dibina agar sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan, dan tidak diperbolehkan adanya kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Panji Gumilang Lawan 5 Tuntutan Pendemo Al Zaytun
Langkah ketiga adalah melakukan penertiban sosial atas dampak yang timbul dari polemik tersebut di masyarakat. Penertiban ini akan dilakukan oleh gubernur dan aparat vertikal setempat, seperti kepolisian dan TNI.
Sementara itu, Panglima TNI Yudo Margono melaporkan kemajuan dalam proses pembebasan sandera Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, di Papua Pegunungan.
Proses negosiasi pembebasan saat ini ditangani oleh Penjabat Bupati Nduga, Edison Gwijangge.
Meskipun masih ada tantangan di lapangan terkait persiapan pesawat untuk menuju tempat negosiasi karena masalah kepercayaan, keselamatan pilot dan masyarakat sekitar tetap menjadi prioritas utama.
Panglima TNI menekankan pentingnya penyelesaian yang damai dalam negosiasi tersebut.
Dalam kesimpulannya, pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum terhadap pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, menempatkan lembaga pendidikan di bawah pengawasan Kementerian Agama, dan melakukan penertiban sosial terhadap dampak polemik di masyarakat.