Cegah PHK Massal, Usulkan PPPK Paruh Waktu
OKES.NEWS- SEJUMLAH Opsi sudah dipersiapkan oleh pemerintah pusat untuk atasi rencana penghapusan pegawai honorer pada 28 November 2023 nanti. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya PHK massal.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya sudah menyiapkan beberapa opsi sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo.
“Sedang kami rumuskan. Mudah-mudahan sebelum November nanti rumusannya sudah selesai," kata Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, Jumat (7/7/2023).
Abdullah Azwar Anas menambahkan, pihaknya sudah lakukan koordinasi dengan Asosiasi Bupati, Wali Kota, dan Gubernur.Hal itu dilakukan untuk mencari jalan tengah. “Sebab, kalau tidak, bakal ada PHK massal,” imbuh Abdullah Azwar Anas.
BACA JUGA:Napi Kendalikan Penipuan Online Penjualan Beras,Begini Kronologisnya
BACA JUGA:Hadiri Puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional, Wapres Ma'ruf Amin: Keluarga Kunci Atasi Stunting
Namun, Abdullah Azwar Anas sendiri belum merinci opsi apa saja yang sedang dipersiapkan tersebut. Dia hanya mengatakan, opsi-opsi tersebut tidak menggembirakan sebagian pihak. “Terpenting, prinsip kami menghindari adanya PHK massal,” sambung Abdullah Azwar Anas.
Selanjutnya, lanjut Abdullah Azwar Anas penghapusan honorer tidak boleh ada pembengkakan anggaran yang signifikan. “Lalu, tidak ada pengurangan pendapatan dari non ASN,” tambah Abdullah Azwar Anas.
Sebelumnya, diberitakan pemerintah pusat bersama DPR tengah membahas RUU Perubahan atas UU No 5/2014 tentang ASN. Salah satunya yang akan digodok, soal PPPK paruh waktu. PPPK paruh waktu dianggap sebagai salah satu solusi untuk mencegah penghapusan honorer.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menjelaskan, PPPK paruh waktu diadakan dalam RUU itu untuk mengakomodir honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah. Mereka ini bakal terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 nanti.
BACA JUGA:Tolonglah Pak Presiden, Setelah Harga Turun Kini Masalah Besar Ini Sedang Dialami Petani
BACA JUGA:Ganjar Pranowo Raih Tanda Kehormatan Tertinggi Satyalancana Wira Karya Tahun 2023
Dengan jadi PPPK paruh waktu, mereka yang tak lulus seleksi PPPK full time bisa tetap punya pekerjaan sebagai PPPK paruh waktu. Menurut Guspardi, ini juga sudah sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Abdullah Azwar Anas yang berjanji akan menyelesaikan status honorer tanpa ada pembengkakan anggaran, PHK massal, dan penurunan pendapatan. “Ini menjadi win-win solution. Kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time. Jadi meringankan anggaran negara,” pungkas Guspardi.